Rabu, Oktober 29, 2025

KPK Pantau Langsung Pemulihan Aset Eks RS Sumber Waras Senilai Rp1,4 Triliun

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung memantau proses pemulihan aset eks Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat senilai Rp1,4 triliun. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan lembaga antirasuah agar pengelolaan aset publik di sektor kesehatan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau lahan seluas 36.410 meter persegi atau sekitar 3,6 hektare, Jumat (24/10/2025). Peninjauan ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan pimpinan KPK pada 16 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI menyatakan kesiapannya mengoptimalkan lahan eks RS Sumber Waras sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe A bertaraf internasional.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menegaskan pentingnya percepatan pengamanan dan pemanfaatan aset publik agar tidak kembali terbengkalai. Ia menilai, pemulihan aset publik bukan sekadar soal pengelolaan keuangan daerah, melainkan juga upaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan.

“Upaya yang dilakukan Korsup KPK kepada Pemprov DKI Jakarta bukan hanya sekadar kegiatan pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat,” kata Linda melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Linda menambahkan, pengelolaan aset daerah tidak boleh berhenti pada urusan administratif semata. Pemprov DKI perlu memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

Sebagai langkah awal, kata Linda, Pemprov DKI perlu segera menyusun perencanaan menyeluruh, seperti rencana induk pembangunan rumah sakit, zonasi lahan, hingga penyiapan akses infrastruktur pendukung. Salah satu tantangan utama saat ini ialah keterbatasan akses jalan menuju lokasi eks RS Sumber Waras.

“Saat ini akses pembukaan jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit, sebagai pelayanan kesehatan top referral hospital. Untuk itu, dalam memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras,” jelas Linda.

Rencana pembangunan RS Tipe A di lahan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional. Proyek ini telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu dari 29 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru, yang berfokus pada pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas di tingkat kabupaten/kota maupun skala nasional dengan dukungan fasilitas dari Kementerian Kesehatan.

Linda menegaskan, momentum ini menjadi tahap penting karena menandai peralihan dari perencanaan menuju implementasi konkret di lapangan. “Seluruh tahapan, dari perencanaan hingga serah terima, harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pengalaman hukum masa lalu harus menjadi pembelajaran bagi Pemprov DKI dalam pengadaan tanah, pengelolaan anggaran, serta proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dengan demikian, langkah pencegahan korupsi dapat berjalan berkesinambungan dalam setiap tahapan pembangunan.

Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, mengapresiasi pendampingan yang dilakukan KPK. Menurutnya, sinergi ini memperkuat upaya Pemprov DKI dalam mengoptimalkan tata kelola aset daerah untuk kepentingan publik.

“Keterlibatan KPK dalam proses ini bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas. Inspektorat DKI Jakarta juga dapat memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh tahapan pembangunan selaras dengan rencana pembangunan daerah,” kata Puji.

Lebih lanjut, Puji berharap, rencana pembangunan RS Tipe A di lahan eks Sumber Waras menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa integritas birokrasi dapat berjalan beriringan dengan percepatan pembangunan publik.

Kehadiran KPK dalam proses ini, kata dia, menegaskan fungsi koordinatif lembaga antikorupsi tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga dalam memastikan pembangunan daerah berjalan bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles