Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan permainan lelang barang rampasan yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih berjalan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah adanya kendala dalam pengusutan kasus ini, meskipun prosesnya berlangsung cukup lama.
“Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada kendala. Tetapi memang masih di tahapannya, infonya masih di Direktur PLPM,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Karena masih dalam tahap awal, Tessa menyebutkan bahwa belum ada pemanggilan saksi maupun Jampidsus Febrie. Pemanggilan baru dapat dilakukan apabila kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan.
“Belum-belum ada pemanggilan,” ucapnya.
Sebelumnya, Senin (27/5/2024) lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.
KSST merupakan koalisi yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum Deolipa Yumara.
Koalisi ini menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU. Saham tersebut merupakan aset rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya, yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Kejanggalan muncul karena saham tersebut dijual hanya seharga Rp1,945 triliun, padahal nilai sebenarnya diperkirakan mencapai Rp12 triliun. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun akibat transaksi tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penyidikan terkait laporan tersebut.
“Sepanjang sepengetahuan saya memang belum ada subjek atau objek perkara yang tadi ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada,” katanya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam menangani laporan dugaan korupsi, KPK harus melalui beberapa tahapan, termasuk verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan.
“Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan. Jika ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhinya,” ujar Tessa. (Dasuki)