Jakarta, Demokratis
Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, KPK memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. “Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring. Kami juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Ali Fikri menjelaskan, pandemi Covid-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Dikatakan, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya.
“Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut. Selain pertimbangan kondisi internal, juga kondisi eksternal. Karena upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK,” katanya.
Fikri menerangkan, KPK meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring. Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik, sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala. Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti.
“Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat,” katanya. (Red/Dem)