Rabu, November 5, 2025

KPK Periksa Anak SYL Terkait Dugaan Pencucian Uang

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada hari ini, Rabu (5/11/2025). Salah satu adalah Kemal Redindo Syahrul Putra yang merupakan anak bekas kepala daerah itu.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2025).

Selain Kemal, penyidik juga memanggil saksi lainnya Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Muh. Harun Bin Gani, Nurhayati Gani, Nurhaliah Gani, Ridwan Nawing, Eddy Satir Hasan, Abdul Rahman Said, Saldi Nurjaffia Ichsan, dan Lutfi Halides yang merupakan pihak swasta.

Kemudian turut dipanggil juga swasta bernama Muh. Yusuf Sommeng, Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, Widartiningsih, dan Panji Iswandi yang merupakan PPAT.

Belum dirinci soal materi pemeriksaan itu. Tapi, 16 saksi itu diduga mengetahui pencucian uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL.

Sementara pada Selasa, 4 November, penyidik juga memeriksa Ulie Ayun Sri Syahrul yang merupakan istri SYL dan GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo. Hanya saja, belum dirinci hasil pemeriksaan tersebut oleh komisi antirasuah.

Adapun dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL, Kemal pernah disebut minta uang Rp111 juta untuk pembayaran aksesoris mobilnya. Kesaksian ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Sukim Supandi.

Tak hanya itu, Sukim juga bilang Kemal Redindo pernah meminta uang sebesar Rp200 juta untuk biaya renovasi kamar.

Lalu, terungkap juga Kementan juga disebut pernah menanggung biaya sunatan anak Kemal. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Abdul Hafidh yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada 29 April 2024.

Hanya saja, Hafidh lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut. Tapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.

Kemudian, biaya acara ulang tahun anak Kemal juga disebut ditanggung oleh Kementan. Segala permintaan ini disampaikan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto maupun ajudannya, Aliandri.

Diberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kekinian menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah pengembangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dari hasil korupsi sudah disita KPK. Di antaranya mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Kekinian, SYL sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun karena bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika subsider lima tahun penjara. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles