Senin, Februari 2, 2026

KPK Periksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian terkait Kasus DJKA Jatim

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek perkara dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Timur. Senin (2/2/2026), penyidik memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Jumardi (JUM), sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama JUM Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kepala BTP Kelas I Surabaya tahun 2021),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Budi menyebut materi pemeriksaan baru akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan saksi rampung.

Perkara ini terus melebar. KPK juga menetapkan tersangka baru, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo. Penyidik menduga Sudewo menerima aliran suap dari sejumlah proyek DJKA, saat ia masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI, komisi yang bermitra langsung dengan Kementerian Perhubungan.

Nama Sudewo sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK membeberkan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing turut diperlihatkan di ruang sidang.

Sudewo membantah penyitaan tersebut. Ia juga menepis menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang disebut disalurkan lewat stafnya, Nur Widayat.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, kini bernama BTP Kelas I Semarang. Dari OTT itu, KPK langsung menetapkan 10 tersangka awal terkait dugaan suap proyek rel kereta di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Proyek-proyek yang terseret antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek perkeretaapian di Makassar, empat proyek konstruksi jalur serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga perbaikan perlintasan sebidang di sejumlah wilayah Jawa dan Sumatera. Penyidik menduga terjadi praktik pengaturan pemenang tender, mulai dari rekayasa administrasi sampai penunjukan pelaksana proyek secara melawan hukum. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles