Kamis, Januari 23, 2025

KPK Perpanjang Masa Pencegahan Mbak Ita ke Luar Negeri hingga Bulan Juli

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Ia sebelumnya sudah dicegah selama enam bulan pada Juli 2024.

“Sudah diperpanjang per 10 Januari,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Sama seperti pencegahan yang pernah diajukan ke Ditjen Imigrasi, Mbak Ita dilarang berpergian selama enam bulan. Langkah ini juga berlaku untuk suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“(Pencegahan berlaku, red) untuk enam bulan,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 17 Januari. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar.

Martono ditahan karena diduga ikut menerima gratifikasi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Sementara Rachmat ditahan karena diduga memberi suap terkait pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Adapun dalam kasus ini, tiga dugaan korupsi diduga terjadi dan sedang diusut. Rinciannya adalah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Dari upaya paksa ini ditemukan ditemukan dokumen serta uang tunai senilai Rp1 miliar; 9.650 euro; serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan kasus ini. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles