Jakarta, Demokratis
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda jadwal pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2025).
Tanak menjelaskan, bahwa penundaan pemeriksaan dalam proses penyidikan hanya dapat dilakukan apabila ada perintah dari hakim tunggal. Namun, dalam putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim untuk menunda pemeriksaan terhadap Hasto, meskipun ia kembali mengajukan gugatan praperadilan.
“Kecuali ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujar Tanak.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya kepada tim penyidik KPK pada hari ini. Seharusnya, Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025).
“Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Ronny menyebut bahwa Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kedua setelah gugatan sebelumnya tidak diterima. Oleh karena itu, kliennya tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik hari ini.
“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan Kembali,” ujarnya.
Ronny menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan dalam dua permohonan terpisah, mengingat Hasto terjerat dalam dua kasus, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pusaran korupsi Harun Masiku, sebagaimana saran Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim. Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim serta langkah dan hak hukum kami,” kata Ronny.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa gugatan praperadilan kedua seharusnya sudah didaftarkan pada Jumat (14/2/2025). Namun, ia belum mengetahui secara pasti apakah sudah didaftarkan atau baru akan dilakukan pada Senin (17/2/2025).
“Mestinya sudah didaftarkan Jumat. Kalau belum, besok (Senin (17/2)) akan kami daftarkan,” ujar Maqdir saat dihubungi wartawan. (Dasuki)