Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berjanji mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU). Karena penting untuk memerangi praktik koruptif di Indonesia.
Tekad itu disampaikan presiden dalam peringatan Hari Buruh Sedunia (Mayday) 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Merespons pernyataan tersebut, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika menyebut, DPR perlu segera menanggapinya dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset. “Pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR,” kata Tessa di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Tessa menjelaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset, sangatlah penting karena sangat membantu aparat penegak hukum (APH) dalam proses pemulihan atau penyelamatan aset negara dari tangan koruptor. Aset tersebut sangat berguna untuk membiayai program kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset bertujuan memberikan kepastian hukum bagi negara ketika akan merampas aset hasil kejahatan secara cepat, tanpa harus menunggu putusan pidana. Langkah ini penting untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” ucap Tessa.
Ia menegaskan, KPK selalu berdiri bersama rakyat dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tak mengenal siapa pelakunya, asalkan ditemukan minimal dua alat bukti, pastilah diproses hukum.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Dukungan ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” kata Prabowo dalam sambutan memperingati Mayday 2025.
Prabowo menegaskan keinginannya agar koruptor mengembalikan aset yang telah dicuri dari negara. Ia berjanji akan memberantas koruptor sampai ke akar-akarnya. “Enak saja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga sempat berkelakar agar buruh tidak mau dibayar untuk berunjuk rasa membela koruptor. Ia mengaku bingung, melihat adanya demonstrasi yang mendukung pelaku korupsi.
“Nanti lo dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas lo. Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor tuh gue heran,” ucapnya.
Prabowo menegaskan tekadnya untuk memberantas korupsi dari tanah air. Ia juga mengingatkan para pejabat dan pegawai instansi pemerintah untuk berhenti mencuri uang rakyat.
“Hei kalian yang di dalam lembaga pemerintah, kalian digaji oleh rakyat, saya katakan hentikan korupsimu! Hentikan mencuri uang rakyat, hentikan!” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut RUU Perampasan Aset saat ini tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai politik di parlemen.
“Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Bamsoet saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu tak mau memastikan sikap politik dari partainya. Alasannya, hal tersebut menjadi kewenangan ketua umum. “Begitu juga dengan partai yang lain,” katanya menambahkan. (Dasuki)