Senin, April 13, 2026

KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat dengan Modus Baru

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo untuk memeras kepala organisasi perangkat daerah (OPD) baru pertama kali ditemukan.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Awalnya, dia bilang, Gatut minta pejabat OPD yang dilantik menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugasnya.

Asep juga bilang beberapa pejabat itu juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di satuan kerjanya. Tapi, surat itu tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” kata Asep seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Senin (13/4/2026).

Asep menyebut surat ini berkekuatan hukum karena ditandatangani di atas materai. Sehingga, para pejabat di Pemkab Tulungagung mau tak mau harus mengikuti perintah dan ini baru pertama kali ditemukan KPK sepanjang menangani kasus pemerasan.

“Di beberapa OTT yang kami lakukan itu, dengan pasal yang sama, pemerasan, enggak ada yang seperti ini,” tegasnya.

“Biasanya minta langsung, kan, ditakut-takuti akan dilakukan rolling atau dikasih contoh dulu salah satu kepala OPD, misalkan diganti. Sehingga menimbulkan ketakutan tapi ini, kan, enggak,” sambung Asep yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Kondisi inilah, kata Asep, yang membuat para pejabat tersebut ketakutan. “Dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD dan juga sebagai ASN,” ujarnya.

Adapun besaran uang yang diminta Gatut Sunu lewat Yoga bervariasi jumlahnya, mulai 15 juta hingga Rp2,8 miliar. Selain itu, Gatut juga mengakali permintaan jatah dengan menggeser atau menambah anggaran.

Dia juga mengatur pengadaan barang dan jasa dengan melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan tertentu.

Total permintaan uang disebut KPK mencapai Rp5 miliar. Tapi, realisasi yang diterima Gatut baru mencapai Rp2,7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi seperti beli sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan Gatut untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Tulungagung.

Sekarang, Gatut Sunu bersama ajudannya, Yoga sudah menghuni Rutan KPK. Keduanya disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles