Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Sebut Jadi Kades di Probolinggo Dibanderol Senilai Rp25 Juta

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR Fraksi Nasdem, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual-beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo dibanderol Rp25 juta per orang.

Selain Puput dan Hasan, lembaga antirasuah juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

”Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex menjelaskan, mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan pada 9 September 2021.

“Sehingga terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” papar Alex.

Pimpinan KPK dua periode itu menuturkan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut akan diisi penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Tapi ada persyaratan khusus di mana usul nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari. Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Alex mengungkapkan, untuk tarif menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta dan ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

”Diduga ada perintah dari Hasan Aminuddin memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. Hasan juga meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat,” ungkap Alex.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat (27/8/2021), sebanyak 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan tersebut diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Donny Kurniawan.

Pertemuan tersebut dihadiri AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im). Berdasar pertemuan ini, disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang senilai Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.

“Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhamad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan,” ujar Alex.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf  a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad  Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul  Hadi, Nuruh  Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Mereka dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles