Senin, Desember 29, 2025

KPK Sebut Pemkab Bekasi Masih Rawan Korupsi

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menindaklanjuti kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Dalam langkah pencegahan, KPK menilai area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih rawan, sehingga pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat karena begitu lemah.

“Catatan penurunan tersebut masih memperlihatkan bagaimana sektor PBJ yang seharusnya diperkuat dengan pengawasan APIP, belum berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Budi memaparkan, dalam tiga tahun terakhir, 2022 sampai dengan 2024, hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Bekasi menunjukkan capaian yang fluktuatif. Pada 2022, nilai MCSP Pemkab Bekasi tercatat sebesar 86, kemudian menurun menjadi 78 pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 81 pada 2024.

Namun demikian, dari delapan fokus area intervensi MCSP, sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) teridentifikasi mengalami tren penurunan yang perlu mendapat perhatian khusus. Pada 2022, skor area PBJ Pemkab Bekasi berada pada angka 99.

Nilai tersebut menurun menjadi 95 pada 2023 dan kembali mengalami penurunan signifikan menjadi 72 pada 2024. Penurunan ini menunjukkan bahwa sektor PBJ masih menjadi area berisiko yang memerlukan penguatan sistem pengendalian dan pengawasan.

Selain itu, nilai pada area Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam dua tahun terakhir juga turut mengalami penurunan. Pada 2023, skor area Pengawasan APIP Pemkab Bekasi berada di angka 75, kemudian menurun menjadi 65 pada 2024.

Hal serupa juga terlihat pada area PBJ yang dinilai berdasarkan dimensi komponen internal di lingkungan Pemkab Bekasi. Skor pada 2022 menunjukkan nilai positif mencapai 91, namun menurun menjadi 87,26 pada 2023 dan turun signifikan menjadi 62,61 pada 2024.

Lebih lanjut, kata Budi, potret serupa juga terlihat dari skor SPI Pemkab Bekasi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, Pemkab Bekasi memperoleh skor 67,95, meningkat tipis menjadi 68,04 pada 2023, namun kembali menurun menjadi 68 pada 2024.

“KPK menegaskan bahwa hasil MCSP dan SPI merupakan early warning system yang disusun untuk mendorong perbaikan tata kelola,” kata Budi.

Budi menekankan, data ini juga menjadi peringatan dini agar pemerintah daerah dapat melakukan pembenahan melalui penguatan pengawasan internal dan tata kelola pengadaan, yang menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Upaya perbaikan tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem roda pemerintahan daerah,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.

Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Total uang ijon proyek dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain uang ijon proyek dari Sarjan, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total aliran dana yang terkait perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles