Jakarta, Demokratis
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpeluang dikembangkan. Seluruh anggota DPR RI periode 2019-2024 yang tidak menyalurkan anggaran tersebut dengan semestinya bisa ditetapkan jadi tersangka.
Adapun dalam kasus korupsi CSR BI-OJK, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah eks Anggota Komisi XI DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori.
“Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johanis kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya kekinian sedang fokus menyelesaikan dugaan korupsi CSR BI-OJK yang menjerat Heri Gunawan dan Satori. Tapi, pihaknya tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara berdasarkan fakta yang didapat dari pemeriksaan saksi maupun persidangan.
“Termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil baik dari pihak BI-OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satori diduga menerima dana sosial dengan total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Duit itu disebut KPK ditampung dalam sebuah rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat. (Dasuki)

