Kamis, November 20, 2025

KPK Serahkan Aset Sitaan Rafael Alun Rp19,7 M ke Kejaksaan Agung

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah dan bangunan milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang sudah disita ke Kejaksaan Agung. Aset itu bernilai Rp19,78 miliar dan berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (17/11/2025). Langkah ini disebutnya sebagai upaya pemulihan kerugian negara dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).

“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi sepanjang itu untuk kepentingan negara,” kata Fitroh dikutip dari keterangan resmi lembaga, Kamis (20/11/2025).

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi. Selanjutnya, Kejagung akan mengelolanya secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Adapun penyerahan aset ini sekaligus menandai sinergi lembaga penegak hukum.

“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo selaku eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Ia divonis hukuman 14 tahun penjara berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Maret 2024.

Putusan itu diketok Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo hakim-hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp10.079.095.519. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles