Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Hal ini lantaran KPK meyakini seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II tersebut telah sesuai koridor hukum yang berlaku.
“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (25/4/2021).
Diketahui, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan RJ Lino atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya sebagai tersangka.