Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu (25/4/2021), perkara praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 16 April 2021, sementara sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.
Ali mengatakan, tim Biro Hukum KPK bakal segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.
“Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,” katanya.