Diketahui, RJ Lino ditahan pada Jumat (26/3/2021) setelah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun.
Dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. (Red/Dem)