Sabtu, Juli 12, 2025

KPK Siapkan Aturan Baru Soal Penutup Wajah Tersangka

Jakarta, Demokratis

Para tersangka kasus korupsi yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik karena diduga mendapatkan keistimewaan dengan diperbolehkan mengenakan masker maupun penutup kepala saat menjalani pemeriksaan. Praktik tersebut dinilai mencederai keterbukaan informasi.

Menanggapi hal itu, KPK berencana menyusun aturan internal yang mengatur penggunaan atribut penutup wajah bagi tahanan korupsi.

“Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/7/2025).

Menurut Budi, sejauh ini belum ada aturan spesifik yang melarang para tahanan menggunakan masker atau penutup kepala. Maka itu perlu dilakukan pengkajian untuk membuat aturan baru.

“Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detil,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang bahwa persoalan ini bisa dijawab melalui perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas di parlemen.

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” kata Tanak kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).

Tanak mengajak media untuk menyuarakan persoalan ini agar menjadi perhatian publik dan dapat diusulkan kepada Komisi III DPR RI untuk dimasukkan ke dalam revisi KUHAP.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini belum ada larangan bagi tahanan untuk menutupi wajah, termasuk memakai masker atau kacamata.

“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur. Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR RI,” pungkasnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles