Minggu, Agustus 3, 2025

KPK Siapkan Teknis Penyitaan Jet Pribadi Hasil Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan teknis penyitaan jet pribadi yang diduga dibeli pakai duit hasil korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat disinggung soal langkah yang akan dilakukan saat menyita pesawat tersebut. Awalnya, dia menjelaskan penyidik kekinian terus memantau aset yang disebut ada di luar negeri tersebut.

“Kami sedang juga melacak lah posisinya itu. Nanti kalau sudah dilacak, kami akan berusaha (menindaklanjuti, red),” kata Setyo kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

“Nah, masalah nanti apakah dibawa ke Jakarta atau kah … Itu teknis, ya, artinya teknis,” sambungnya.

Ada beberapa skenario yang disebut Setyo sudah dipikirkan. Salah satunya, dengan menitipkan di negara tempat pesawat tersebut.

“Misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara status quo tidak ada berubah, tidak akan termengenai lain-lain, ya, pastinya bisa kita titipkan,” tegas mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

Namun, Setyo mengatakan peluang membawa pesawat itu ke Tanah Air juga terbuka. “Tentu juga dipertimbangkan, ya, posisinya apa gini dan lain-lain, ya, untuk memastikan keamanan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua. Kerugian negaranya akibat praktik lancung ini mencapai Rp1,2 triliun.

Sudah ada satu tersangka dalam kasus ini, yakni DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua. Dia diduga melakukan perbuatannya bersama-sama Lukas Enembe saat masih menjabat sebagai Gubernur Papua.

Adapun Lukas Enembe telah meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Desember 2023. Ketika itu, dia masih berstatus sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan KPK sedang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles