Jumat, September 5, 2025

KPK Sita 18 Tanah Seluas 4,7 Hektar Diduga Hasil Duit Pemerasan TKA

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan bidang tanah di wilayah Jawa Tengah yang diduga terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Upaya paksa ini dilakukan penyidik pada Selasa, 2 September.

“Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang dengan total luas 4,7 hektar. Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025).

Budi bilang tanah itu dibeli dengan uang hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh Haryanto selaku mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker dan staf Ditjen Binapenta dan PPK Kemnaker Jamal Shodiqin. Kepemilikan aset itu lantas disamarkan menggunakan nama orang lain.

“Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka JS dan H yang diterimanya dari para agen TKA,” ujarnya.

Ke depan, komisi antirasuah akan menelusuri aset lain yang diduga terkait dengan kasus pemerasan ini. “Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” tegas Budi.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan delapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Berikut adalah rincian penerimaan duit pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka:

  1. Suhartono menerima Rp460 juta;
  2. Haryanto menerima Rp18 miliar;
  3. Wisnu Pramono menerima Rp580 juta;
  4. Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar;
  5. Gatot Widiarto menerima Rp6,3 miliar;
  6. Putri Citra Wahyo menerima Rp13,9 miliar;
  7. Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar; dan
  8. Jamal Shodiqin menerima Rp1,1 miliar.
Kemudian terdapat uang yang dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTAK dan disebut sebagai uang dua mingguan. Nominalnya disebut mencapai Rp8,94 miliar. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles