Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan aset tanah dan bangunan yang terkait dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Properti ini ditaksir bernilai Rp200 miliar.
“KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak dianggunkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).
Tessa tidak memerinci lokasi puluhan properti tersebut. “Total taksiran nilainya kurang lebih Rp200 miliar,” tegasnya.
“Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim KPK,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan ada juga aset lain yang ditemukan penyidik dan sedang dalam anggunan. Hanya saja, belum bisa diinformasikan karena pendalaman masih dilakukan.
“Aset lain yang statusnya dianggunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari jumlah tersebut ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah menyita uang dan perhiasan. Upaya paksa ini dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat di Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.
Jumlah uang yang ditemukan penyidik saat itu mencapai Rp4,6 miliar; 6 unit kendaraan; 13 buah logam mulia; 9 jam tangan; 37 tas mewah; dan 100 perhiasan. Kemudian penyidik juga mendapatkan barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk serta barang bukti berupa dokumen. (Dasuki)