Rabu, Januari 8, 2025

KPK Sita Dokumen Proyek Rumah Jabatan DPR dari Hiphi Hidupati

Jakarta, Demokratis

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan barang dan jasa untuk rumah jabatan anggota DPR RI dari dua orang saksi.

Adapun saksi tersebut adalah mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati, dan seorang karyawan swasta bernama Purwadadi.

“Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Sebelumnya, lembaga antirasuah memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR masih terus berjalan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar bersama sejumlah pihak lainnya yang menjadi tersangka dalam perkara ini akan ditahan oleh tim penyidik KPK setelah informasi dan barang bukti yang dikumpulkan rampung.

“Ini sedang berproses. Kami terus mengumpulkan informasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

Asep menjelaskan bahwa salah satu barang bukti yang menjadi fokus adalah laporan audit terkait kerugian negara dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR. Audit tersebut sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lebih lanjut, Asep menyebut tim penyidik KPK tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini agar proses audit kerugian negara segera selesai.

“Ini kan yang menghitung kerugian negara adalah BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait pengadaan itu. Nah, ini yang sedang kami penuhi,” ucapnya.

Di sisi lain, Asep menyatakan bahwa tim penyidik yang menangani perkara pengadaan RJA DPR juga sedang menangani kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Dan kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim. Perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga,” katanya.

Informasi terakhir menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020 mencapai sekitar Rp120 miliar. KPK menduga korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang juga dicegah bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut adalah nama-nama pihak yang disinyalir telah menjadi tersangka:

  1. Indra Iskandar (Sekjen DPR).
  2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI).
  3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika).
  4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).
  5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production).
  6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet).
  7. Edwin Budiman (Swasta). (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles