Selasa, Januari 14, 2025

KPK Sita Properti Senilai Rp8,1 M Terkait Suap Hibah Pemprov Jatim Milik Anwar Sadad

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur dan satu unit apartemen di Malang, Jawa Timur yang disita milik anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Upaya paksa ini berkaitan dengan kasus suap dana hibah dari APBD Pemprov Jawa Timur.

“Info dari satgas itu dari Pak AS,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2024).

Penyidik komisi antirasuah menyita properti itu pada 8 Januari. Diduga duit yang digunakan untuk membayar berasal dari hasil tindak pidana.

Adapun Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat ini. Dia sudah dimintai keterangan pada Rabu, 8 Januari dan ditanya soal aliran uang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang sedang ditangani. Siapapun yang ikut melakukan praktik lancung bakal diusut.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya dalam kesempatan terpisah.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KPK juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut dengan rincian:

  1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;
  2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;
  3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;
  4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;
  5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak sampai di sana, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober.

Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles