Subang, Demokratis
Babak baru kini telah dimulai, menyusul pasca dijebloskannya mantan Bupati Subang Ojang Sohandi ke jeruji besi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kamis lalu (10/9) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS).
Heri Tantan Sumaryana merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Dia ditetapkan sejak Oktober 2019. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2020) dilansir Kompas.com.
Karyoto mengatakan, Heri Tantan akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur. Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Subang Ojang Sohandi periode 2013-2018.
Karyoto menjelaskan, kasus bermula saat Heri Tantan diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari calon peserta tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan dari tahun 2012 sampai tahun 2015.
Atas perintah tersebut, Heri Tantan mengumpulkan stafnya untuk membantu mengkondisikan agar para peserta calon CPNS sumber K2 itu menyiapkan uang kelulusan senilai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta per orang, sehingga terkumpul totol Rp 20 miliaran. “Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015,” ucapnya.
Kemudian, penyidik KPK menemukan fakta bahwa Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS K-2 atas perintah Bupati Ojang dengan total Rp 20 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar. “Tersangka HTS mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp 3 miliar,” tutur dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang Rp 105 juta dan 2 bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang dari tangan Heri Tantan serta satu unit mobil Mazda dari eks Kepala BKD Subang berinisial NH.
Akibat perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya seperti dilansir Peraknews.com, HTS mengancam akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk perekrutan CPNS dari Honorer K2 yang menurutnya 90% tidak layak lulus.
Selanjutnya, HTS juga secara blak-blakan seputar rekrutmen CPNS honorer kategori dua (K2) tahun 2014. Menurutnya ada sekitar 90 % hasil rekrutmen CPNS honorer K2 tahun 2014 silam, adalah tidak layak lulus.
Pasalnya, dari hasil telaahannya, ada beberapa yang menyebabkan hal itu terjadi. Yang pertama, adanya SP pada tanggal hari libur nasional, yang kedua, banyak yang TMS (tidak memenuhi syarat) diluluskan atas dasar permintaan Panja DPRD Subang.
HTS menyatakan dengan tegas, bahwa pernyataannya itu siap dipertanggungjawabkan di muka hukum. “Saya siap pertanggungjawabkan pernyataan saya ini,” tegasnya.
Menyikapi nyanyain HTS tersebut, beberapa nara sumber CPNS yang lulus pada tahun 2014-2015 lalu mengungkapkan, bahwa mayoritas tidak mempunyai kekuatan sesuai peraturan yang berlaku atau juga bisa disebut K2 bodong, secara aturan, bahwa jika ditemukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan SK CPNS-nya ditarik kembali dan dikenakan denda kerugian negara.
Untuk itu, K2 yang lulus itu, secara administrasi sudah tidak memenuhi syarat, seperti SK/SP tugas bekerja SK tertera tanggal 1-1-2005, padahal tanggal tersebut, merupakan tanggal Tahun Baru Masehi (hari libur), apakah mungkin para kepala dinas menandatangani SK/SP pada hari libur, kemudian ada SK terbit pada Hari Raya Idul fitri, adapula SK terbit dikeluarkan tahun 2004 atau 2005, padahal Sukwan itu, masih duduk di bangku SMA/SLTA dan banyak hal lain yang janggal dalam persyaratan administrasi K2 Subang ini.
Di tempat terpisah, Pentolan Ormas Fesomas Subang Dedi Supriatna kepada awak media (18/9) mengungkapkan, berdasarkan kutipan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 67/Pid.sus-TPK/2016/PN.Bdg pada sidang putusan Ojang Sohandi pihaknya mendesak agar KPK segera menetapkan pejabat Subang penerima suap dari HTS sebagai tersangka berikutnya dan diadili seperti yang terungkap di persidangan perkara Ojang Sohandi di antaranya Abdurahman (mantan Sekda Subang), Nina Herlina (mantan Kepala BKD), Eep Hidayat (mantan Bupati Subang), Beni Rudiono (mantan Ketua DPRD Subang), mantan anggota DPRD Komisi A dan D yang diterima dan Pipin Mohamad Iqbal, Deden Hendriana (mantan Sekretaris IRDA) Subang H Suwarna Murdias (mantan Sekwan) dan beberapa pejabat lainnya.
Di samping pejabat penerima suap tadi, kata Dedi, pejabat pemberi suap (gratifikasi) harus diadili, seperti Elita Budiarti (mantan Ka BPMP kini anggota DPRD Subang), Nina Herlina (mantan Kepala BKD), H Umar (mantan Kadis Bimair) dan Ir Besta Basuki Kertawibawa (Kadis PUPR), Suryana (Direktur PDAM), E Kusdinar (mantan Kadis Dikbud) dan Heri Sopandi (Disdik), Kusman Yuhana Nata Saputra (Kadishub), Iwan Kurniawan Kusnadi (Ka Subid Pengembangan Kemitraan dan Penyuluhan BLH), Anton Abdul Rosid (Dirut PD BPR Subang), Hendra Purnawan (mantan Wakil Ketua DPRD) dan beberapa pengusaha di antaranya Edi Purwanto, Rukandi, Raymundus Mulyadi, Darsono, Wawan Sutarmas, juga termasuk mereka penyuap untuk memuluskan para CPNS yang lulus tes harus dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena sudah merusak citra Pemkab Subang.
Sebelumnya, pasca divonisnya Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor, kedapatan barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa KPK sebagai barang bukti dalam perkara lain, diduga KPK akan memeriksa Abdurachman, Nina Herlina, Elita Budiarti, Eep Hidayat, Anton Abdul Rosid, Beni Rudiono, Hendra Purnawan, Kusman Yuhana Nata Saputra, H Suwarna Murdias, E Kusdinar, Heri Sopandi, Iwan Kurniawan Kusnadi, Deden Hendriana, Rosid Supriadin, Pipin Mohamad Iqbal, Sumitra dan sejumlah pejabat lainnya yang akan menjadi tersangka.
Dedi berharap penanganan kasus korupsi dan gratifikasi tidak berhenti hanya di kasus Ojang Sohandi saja, kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jangan tebang pilih terhadap para koruptor, tangkap dan penjarakan siapapun itu. “Sita semua hartanya, miskinkan mereka, jangan dibiarkan bebas berkeliaran mereka seakan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Action ini perlu dipertontonkan agar pejabat lain yang hendak berbuat korupsi berfikir ulang,” tegasnya. (Abh)