Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa paspor milik eks Caleg PDIP, Harun Masiku, telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses pencarian buronan yang telah hilang selama lima tahun terakhir.
“Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya, ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Budi menjelaskan, pencabutan paspor tersebut dilakukan sejak KPK menetapkan Harun sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukannya ke Ditjen Imigrasi pada tahun 2020.
“Itu sudah dari awalnya sudah dilakukan, sejak statusnya DPO kan tentu juga ada upaya-upaya itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, surat DPO terbaru diterbitkan pada Kamis (5/12/2024), menggantikan surat DPO sebelumnya yang keluar pada Jumat (17/1/2020). Meski sudah hampir lima tahun berlalu sejak surat DPO pertama dikeluarkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.
Dalam surat DPO terbaru tersebut, KPK mencantumkan rincian identitas Harun, termasuk empat foto dan ciri-ciri fisik. Harun, pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm, warna kulit sawo matang, dan alamat terakhir di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” bunyi surat DPO yang ditandatangani oleh eks Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk segera melapor kepada penyidik Rossa Purbo Bekti melalui email rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Evaluasi ini juga mencakup nasib dua tersangka lainnya, yakni advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI) yang belum ditahan dan Harun Masiku (HM) yang masih buron.
Langkah evaluasi dilakukan menyusul dibebaskannya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah mendapatkan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025) lalu.
KPK menyebut hasil evaluasi akan diumumkan kemudian dan meminta publik untuk bersabar menunggu proses tersebut.
“Tadi saya sampaikan bahwa untuk kelanjutan perkara yang lainnya, kita akan evaluasi ulang dengan adanya keppres ini. Kemudian juga dari sisi hukumnya terhadap tersangka-tersangka lainnya. Ditunggu saja,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (1/8/2025).
Asep menegaskan, penghentian perkara melalui amnesti hanya berlaku bagi Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait PAW. Sementara Donny dan Harun hanya tersangkut perkara suap PAW, sehingga proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
“Sejauh ini, yang kami terima perpres amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto,” tegas Asep. (Dasuki)