Selasa, Juli 29, 2025

KPK Tegaskan Segera Periksa RK Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.

Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi lainnya serta mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumah RK pada Maret 2025. “Secepatnya ya. Beberapa pihak sudah diperiksa, dan keterangan RK dibutuhkan agar konstruksi perkara ini terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).

Menariknya, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah kendaraan, termasuk mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield. Meski motor itu atas nama ajudan RK, KPK yakin aset tersebut terkait dengan perkara. “Motor itu bukan atas nama RK, tetapi penyidik meyakini terkait dugaan korupsi iklan BJB,” jelas Budi.

Kendaraan-kendaraan yang disita kini dititipkan di bengkel dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta. KPK menegaskan Ridwan Kamil belum berstatus tersangka meski rumahnya telah digeledah.

“Penggeledahan tidak otomatis menjadikan seseorang tersangka,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (11/7/2025).

Setyo menjelaskan penetapan tersangka bergantung pada kecukupan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, serta tiga dari pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kasus korupsi iklan Bank BJB ini menjadi perhatian besar publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Publik kini menanti, apakah Ridwan Kamil akan segera hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles