Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tegaskan Tidak Ada Alasan Hentikan Perkara Korupsi RJ Lino

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino. Hal ini untuk membuktikan sangkaan KPK terhadap RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo pada 2010.

Puluhan bukti dan ahli pidana itu dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menduga, RJ Lino merugikan negara sebesar USD 22,828,94. Hal ini diketahui berdasarkan data dari ahli ITB yang mencatat bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

“KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud. Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, selama 5 tahun pihaknya tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo pada 2010. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti. Ini merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan,” tegas Ali.

Ali menyampaikan, praperadilan RJ Lino di PN Jakarta Selatan pada Senin (24/5/2021) ini beragenda penyerahan kesimpulan masing-masing pihak. Oleh karena itu, KPK memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJ Lino,” pungkas Ali.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. RJ Lino menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2015 atas perkara korupsi tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 dengan menunjukkan langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari Tingkok sebagai penyedia barang. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles