Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang memverifikasi laporan masyarakat terkait dugaan suap Irjen Pol Ferdy Sambo ke petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terkait hal itu, bagian penindakan KPK masih menunggu hasil verifikasi itu.
“Nanti kalau memang PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat) sudah masuk telaah di kami, akan kami kerjakan juga,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, KPK tidak dapat menaikkan status laporan itu ke tahap penyelidikan secara sembarangan. “Ini memang secara berjenjang, secara sistem ada dari PLPM,” ungkap Karyoto.
Diberitakan, KPK membenarkan telah memanggil pihak dari LPSK pada Senin (22/8/2022). Pemanggilan kali ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan suap Ferdy Sambo ke petugas LPSK beberapa waktu lalu.
Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), karena diduga berusaha menyuap LPSK terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam laporannya, Tampak melampirkan pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Ferdy Sambo menyodorkan amplop ke LPSK.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada dua amplop cokelat yang diduga berisi uang dari orang suruhan Ferdy Sambo. Namun, kedua amplop tersebut langsung dikembalikan. “Langsung dikembalikan,” tegas Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8/2022). (Dasuki)