Rabu, Oktober 8, 2025

KPK Telusuri Aliran Duit Fee Percepatan Keberangkatan Jamaah Haji Lewat 2 Saksi

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada uang yang dibayarkan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) supaya calon jamaahnya tak perlu mengantre. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa dua saksi, salah satunya eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), M. Tauhid Hamdi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dua saksi dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Selain Tauhid, penyidik juga memeriksa M. Iqbal Muhajir yang merupakan karyawan swasta.

“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan atau T-nol (tanpa antrean) dan aliran uang fee percepatan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).

Budi belum memerinci perihal berapa fee yang dibayarkan. Dia hanya mengatakan, sejauh ini ada sejumlah travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari beberapa aosiasi yang sudah mengembalikan uang.

Uang itu masuk ke dalam rekening penampungan dan sedang dihitung jumlahnya. “Dalam perkara ini, sejumlah PIHK juga telah mengembalikan sejumlah uang dan telah dilakukan penyitaan,” tegasnya.

“Untuk jumlah tepatnya masih kami konfirmasi, karena masuk ke rekening penampungan perkara. Nanti kami akan update kembali,” sambung Budi.

Sementara itu, M. Tauhid tak menjelaskan perihal uang yang diserahkan untuk percepatan keberangkatan calon jamaah usai diperiksa. Ia hanya mengungkap penyidik masih bertanya seputar pertemuannya dengan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2025).

Tauhid juga membantah mengintervensi pembagian kuota haji tambahan. Dia menegaskan segala keputusan diambil Kementerian Agama dalam hal ini, Yaqut sebagai menteri.

“50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuman apa, ketemu biasa aja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles