Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, Rabu (13/1/2021).
Rajif bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari P. Batubara.
“Yang bersangkutan (Rajif Bachtiar Amin) sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batu Bara),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tak hanya Rajif, KPK juga akan memeriksa Dirjen LinjamSos Kemensos RI ; Pepen Nazarudin, Drektur Utama PT Famindo Meta Komunika ; Ubyt Kurniawan dan seorang pihak swasta ; Agustri Yogasmara sebagai saksi untuk tersangka Ardiq I.M (AIM)
“ketiga saksi di panggil untuk tersangka Ardian I.M (AIM),” kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. (Red/Dem)