Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan gratifikasi sepanjang semester pertama pada 2020. Laporan gratifikasi diterima KPK dalam berbagai bentuk. Mulai dari uang hingga hadiah pernikahan senilai Rp 14,6 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, jenis pelaporan yang paling banyak diterima KPK yakni uang atau setara uang sebanyak 487 laporan. Kemudian, laporan berjenis barang sebanyak 157 laporan dan hadiah pernikahan sebanyak 44 laporan.

“Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon, dan fasilitas lainnya total 58 laporan,” kata Ipi dalam keterangannya, Senin (20/7).

Juru bicara KPK bidang pencegahan ini menuturkan, pelaporan gratifikasi terbanyak berasal dari kementerian yakni 383 laporan. Disusul BUMN sebanyak 244 laporan, lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, serta pemerintah provinsi sebanyak 130 laporan dan pemerintah kabupaten/kota sebanyak 111 laporan.

Ipi menyebut, medium pelaporan yang paling banyak digunakan yaitu melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) selama semester I 2020. Yakni sebanyak 489 laporan.

Kemudian GOL individu sebanyak 295 laporan, surat elektronik (email) 199 laporan, surat/pos 47 laporan, datang langsung ke Kantor KPK 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi WhatsApp 6 laporan.

Ipi mengingatkan, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ipi mengungkapkan, terdapat ancaman pidana bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terbukti menerima gratifikasi. Yaitu hukuman penjara selama 4 sampai 20 tahun penjara dan denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama,” cetus Ipi.

Ipi mengharapkan, penyelenggara negara maupun pegawai negeri dapat melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui UPG atau aplikasi GOL yang dapat diunduh di Play Store dan App Store jika terpaksa menerima.

“Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” pungkas Ipi. (Jp/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles