Kamis, Februari 19, 2026

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam dugaan penerimaan gratifikasi produksi tambang batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tersangka korporasi itu ditetapkan pada Februari 2026. Rinciannya adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Penetapan tersangka ini dipastikan sudah melalui mekanisme yang ada dan didasari kecukupan bukti. “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” tegas Budi.

Adapun penyidik juga sudah memeriksa sejumlah nama dalam kasus ini pada Rabu (18/2/2026) kemarin. Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.

Lewat pemeriksaan itu, sambung Budi, Johansyah dan Rifando dicecar soal penerimaan gratifikasi yang kemudian uangnya diduga dinikmati Rita.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” ungkapnya.

Sementara untuk Yospita dicecar penyidik soal aktivitas perusahaan.

“Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP.”

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.

Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles