Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kedapatan menyamarkan uang hasil korupsi mengurus pajak sejumlah perusahaan.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
KPK menduga Angin menyamarkan sejumlah aset yang berasal dari hasil pajak. Penyidik KPK, sudah mengantongi informasi serta bukti-bukti yang mengarah pada pencucian uang.
“Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
KPK akan mencari bukti lain terkait dugaan pencucian uang ini. Pencarian bukti juga akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi. “Perkembangan akan diinformasikan,” tutur Ali.
Sebelumnya Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Dasuki)