Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK memulai penyelidikan terkait rekening gendut ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambungnya.

Meski belum membeberkan jelas jenis kasus korupsinya, KPK sebelumnya pernah mengatakan bahwa dugaan pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, berawal dari laporan harta yang janggal.

“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 7 Maret 2023. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles