Jakarta, Demokratis
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum bersedia mengungkapkan jumlah dan identitas tersangka dalam perkara tersebut.
“Sudah ada tersangka,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (23/6/2025).
Untuk mendalami keterlibatan dan peran tersangka, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti, salah satunya melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ucap Budi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dua pegawai tersebut adalah Cucu Riwayati (CR), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020–2021, serta Fahmi Idris (FI), anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI Tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama, CR dan FI,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Materi pokok pemeriksaan akan disampaikan usai pemeriksaan rampung.
“Hari ini Senin (23/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata Budi.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR RI.
“Benar, ada penyidikan baru (di MPR). (Kasusnya) terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Budi belum dapat menjelaskan lebih jauh soal konstruksi perkara tersebut, termasuk jenis pengadaan barang/jasa yang diduga bermasalah maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam kasus gratifikasi yang terjadi pada kurun waktu 2019–2021 dan tengah diusut KPK.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). (Dasuki)