Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan oknum petugas rutan KPK sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) kepada tahanan/keluarga tahanan. Oknum yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan aktor intelektual dalam kasus pungli tersebut.
“Kita hanya klaster kepada dari pelaku intellectual dader-nya kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya. Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi mengetahui sistemnya begitu, dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Sementara, KPK tidak menetapkan tersangka kepada petugas rutan yang berperan pasif dalam kasus dugaan pungli di tiga rutan cabang KPK itu. Adapun rutan di cabang KPK yakni Merah Putih K4, ACLC C1 dan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut, nah itu kita klaster,” tutur Ghufron.
Namun Ghufron enggan membeberkan identitas para tersangka pungli di rutan tersebut. Ia mengatakan para tersangka ini bakal diungkapkan setelah proses etik Dewas KPK berjalan.
“Prinsipnya kami sudah melakukan ekspose dan kemudian sambil juga menunggu proses etik di dewas, nanti kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan petugas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke tahap penyidikan (sidik).
“Pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Diketahui, praktek pungli di Rutan mulai terstruktur sejak tahun 2018. Selama proses penyelidikan sekitar 191 pihak terkait yang telah diminta keterangannya.
“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan cabang KPK, rekening di luar,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Di sisi lain, Dewas KPK mengusut kasus tersebut di ranah etik. Sebanyak 90 orang oknum petugas rutan telah disidangkan. Putusan bakal dibacakan pada Kamis (15/2/2024) bulan depan. Setelah itu dilanjutkan, sidang tiga orang lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. (Dasuki)