Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap Dana Hibah

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka.

Kasusnya, dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.

Sahat jadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Rusdi (RS) selaku staf ahli, Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas).

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Johanis.

Selanjutnya, untuk menjalani proses penyidikan, keempat tersangka langsung dijebloskan ke tahanan berbeda selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles