Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tunggu KY Serahkan Bukti Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu barang bukti yang dikumpulkan oleh Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan jual-beli perkara Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur (RT) terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

“KY baru sebatas kode etik, belum sampai mengungkap terjadinya suap. Tentu kalau misalnya ada dari pihak KY itu menduga ada suap, tentu nanti kita juga akan pasti turun,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Alex mengatakan, lembaga antirasuah bisa mengusut dugaan pengkondisian perkara itu apabila pihaknya telah mendapatkan laporan dari KY. Barulah, kata Alex, KPK memanggil kubu Ronald Tannur dan Majelis Hakim Erintuah Damanik Cs.

“Memanggil pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya,” ucap Alex.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) akibat vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024).

“Diinformasikan bahwa Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara dengan Terdakwa Ronald Tanur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Habiburokhman menyatakan, putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur fenomenal dan menarik perhatian publik.

Karenanya ia mengapresiasi KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun ia berharap KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

“Tapi tidak apa-apa, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” ujar Habiburokhman. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles