Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Surat Keputusan (SK) terbaru terkait masa jabatan pimpinan dari Presiden Jokowi. Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan Firli Bahuri dkk dari empat menjadi lima tahun.
“Presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).
Ghufron bilang putusan MK itu berlaku sejak Kamis (25/5/2023). Sehingga, pimpinan komisi antirasuah terus menjabat hingga 2024.
“Sejak saat itu sah menjadi hukum setara undang-undang bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ghufron menyadari banyak yang berkomentar soal masa berlaku putusan itu. Namun, dia tak mau ambil pusing karena tak ada larangan untuk memberi respons terhadap putusan yang sudah diketuk.
“Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus rayakan tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (25/5/2023). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.
“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.
Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023. (Dasuki)