Kamis, November 27, 2025

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP Berawal dari Temuan BPKP

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusutan dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berawal dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kejanggalan didapat dari auditor BPKP. Dalam proses KSU dan akuisisi ini, berdasarkan penelusuran, lembaga tersebut memang melakukan pendampingan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam Akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” kata Asep kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/11/2025).

Mendapat laporan ini, lanjut Asep, komisi antirasuah kemudian melakukan serangkaian penindakan dugaan korupsi. Termasuk, menghitung kerugian negara yang ujungnya menggunakan auditor forensik internal.

“Melanjutkan dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan.”

Adapun Asep pernah menyampaikan BPKP sebenarnya sudah menghitung kerugian negara. Tapi, prosesnya tak kunjung selesai padahal tiga eks direksi perusahaan pelat merah itu sudah menjalani masa penahanan.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini adanya laporan dari BPKP terkait dugaan rasuah yang ujungnya menjerat Ira Puspadewi selaku eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry dan dua eks direksi lainnya. “Benar (pengusutan berawal dari laporan hasil analisis atau LHA BPKP, red),” tegasnya secara terpisah.

Sementara saat disinggung terkait BPKP tidak melanjutkan penghitungan kerugian negara, Budi tak mau menjawab lebih jauh. Dia hanya menyampaikan penghitungan oleh audit forensik internal sebenarnya sah saja dilakukan.

“AF KPK dapat menghitung kerugian negara sebagaimana putusan MK nomor 31/PUU-X/2012,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.

Ira Puspadewi dkk diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles