Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dari Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ke pihak lain.
Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Rensi Sitorus selaku Kepala Bagian Protokol Pemprov Kalimantan Selatan pada Senin (11/11/2024).
“Saksi RS hadir dan didalami penerimaan lain dari gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Tessa belum memerinci soal penerimaan itu. Hanya saja, keterangan yang disampaikan saksi dibutuhkan untuk menuntaskan kasus rasuah yang sedang ditangani.
Adapun Rensi diperiksa usai ramai Paman Birin muncul memimpin apel pagi di kantornya. KPK sempat menyebut keberadaannya tak jelas usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Diberitakan sebelumnya, Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
- Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
- Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
- Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar. (Dasuki)