Sabtu, Maret 1, 2025

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

Jakarta, Demokratis

Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memverifikasi laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Tessa menjelaskan, setelah diverifikasi laporan tersebut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau tidak, tim Direktorat PLPM bakal melakukan telaah dan bakal meminta data tambahan kepada para pelapor untuk melengkapi bukti.

Kemudian, bukti dinilai lengkap apabila sudah pulbaket. Nantinya, bakal dibahas lebih lanjut, apakah naik ke tahap penyelidikan atau tidak.

“Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ucapnya.

Namun, Tessa tidak bisa membeberkan lebih jauh bagaimana perkembangan laporan tersebut sejauh ini, informasi itu hanya bisa disampaikan tim Direktorat PLPM kepada pelapor saja. Sebab, laporan tersebut masih bersifat rahasia dan baru bisa dipublikasikan apabila nantinya naik ke tahap penyidikan.

“Yang di-update hasil pelaporan hanya Pelapor saja. Jadi saya tidak ada akses info terkait update-nya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, para aktivis menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pihak yang dilaporkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta jajaran direksi PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), salah satunya Heru Irawanto.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Feri Amsari menyatakan, kegiatan retret yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dari hasil penelusurannya, ditemukan kejanggalan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai mitra pemerintah untuk mengelola retret.

“Teman-teman peneliti melakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” kata Feri usai melaporkan kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Feri meyakini adanya konflik kepentingan dalam penunjukan PT LTI untuk mengorganisasikan kegiatan tersebut, lataran perusahaan itu tergolong baru dan tidak memiliki rekam jejak yang cukup.

Selain itu, ia juga menuding pengadaan barang dan jasa dalam retret yang dinilai tidak transparan dan melanggar standar prosedur yang berlaku. “Proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu dalam pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” jelasnya.

Menambahkan, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Annisa Azahra menyoroti soal PT LTI yang dikelola oleh kader Partai Gerindra dan pejabat aktif. “Sehingga ini melalui penunjukan yang juga tidak terbuka dan juga secara tidak transparan, di mana ini melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait kepemilikan PT Lembah Tidar Indonesia yang menjadi mitra penyelenggaraan retret kepala daerah di Magelang.

Dasco mengaku tidak mengetahui adanya keterkaitan partai dengan perusahaan tersebut. “Saya belum pernah dengar ini kepunyaan Gerindra. Itu konfirmasi dari saya. Tahu saja enggak, itu kan acaranya Kemendagri,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Sebagai informasi, rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan orientasi kepemimpinan atau retret bagi 505 kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, menuai sorotan. Perhatian publik tertuju pada pembiayaan kegiatan yang sebagian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.

Meskipun kegiatan ini didanai melalui DIPA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, sejumlah biaya justru dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 200.5/628/SJ. Surat ini tersebar melalui jurnalis investigasi sekaligus Co-Founder Watchdoc, Dandhy Laksono, dalam akun X-nya, Rabu (12/2/2025).

Salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa biaya akomodasi dan konsumsi kepala daerah dalam kegiatan retret dibebankan kepada APBD masing-masing sebesar Rp2.750.000 per orang per hari. Jika dikalikan delapan hari, setiap kepala daerah harus membayar Rp2.750.000 × 8 = Rp22.000.000.

Dengan total peserta mencapai 505 kepala daerah, anggaran yang harus dikeluarkan dari APBD seluruh daerah untuk akomodasi dan konsumsi saja mencapai Rp22.000.000 × 505 = Rp11.110.000.000 atau Rp11,1 miliar. “PT Lembah Tidar Indonesia 503 x 2.750.000 x 8 = Rp11 miliar. Itu belum termasuk ajudan dan staf,” kata Dandhy dalam cuitannya.

Selain anggaran, nama PT Lembah Tidar Indonesia juga menjadi sorotan karena perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh kader Partai Gerindra. Dalam data di Kementerian Hukum dan HAM, PT Lembah Tidar Indonesia tercatat sebagai milik Heru Irawanto. Selain sebagai pemilik, Heru juga merupakan kader sekaligus caleg terpilih dari Partai Gerindra. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Brebes. (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles