Jeneponto, Demokratis
Keluarga penerima manfaat (KPM) baik penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) maupun penerima program keluarga harapan (PKH) tidak boleh takut atas ancaman dari pihak manapun dalam penyaluran BPNT di kantor PT. Pos Jeneponto Jalan Lanto Daeng Pasaewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, pada Selasa (29/11/2022).
Dengan maraknya indikasi ancaman ataupun intimidasi dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab terhadap para KPM penerima BPNT maupun PKH akhir-akhir ini sehingga membuat sebagian KPM merasa resah.
Berdasarkan informasi dari media sosial dan media online akhir-akhir ini marak pemberitaan tentang penyaluran BPNT yang diduga syarat dengan ancaman atau intimidasi terhadap KPM dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Seiring dengan itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Nirmala Suaib perlu diapresiasi oleh berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Jeneponto khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BPNT dan PKH atas pernyataannya di kantor PT. Pos yang membebaskan para KPM berbelanja dimana saja dan berapa saja yang ingin dibelanja.
Nirmala Suaib yang didampingi kepala kantor PT. Pos Jeneponto dengan tegas di hadapan para KPM Desa Sapanang dan Kelurahan Balang Toa di sela-sela penyaluran bantuan BPNT di Kantor Pos Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, pada Selasa (29/11/2022), KPM bebas belanja di mana saja dan tidak perlu takut ancaman dari pihak manapun.
“Dalam video yang berdurasi 07 menit 42 detik KPM bebas belanja di mana saja sesuai kebutuhannya, mau belanja di pasar itu boleh, mau belanja 2 liter beras atau 5 butir telur untuk hari ini itu boleh asal jangan beli rokok atau kopi,” ujar Nirmala.
Dia juga meminta kepada KPM kalau ada yang mengancam agar dilaporkan ke Dinas Sosial karena tidak boleh ada ancam-ancaman apalagi pemerintah telah memberikan kebebasan terhadap KPM penerima BPNT untuk berbelanja di mana saja sesuai kebutuhannya.
Lebih lanjut dikatakannya terkait dengan KPM penerima PKH lebih bagusnya kalau kita menyekolahkan anak-anaknya atau membuka usaha dengan membuka toko, jangan belanja yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan anaknya, karena itu bantuan untuk anak bukan untuk orangtua. (Syarifuddin Awing)