Subang, Demokratis
Adanya program Sembako yang merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diharapkan akan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, sehingga dapat dipastikan sebagian kebutuhan dasar keseharian mereka dapat terpenuhi.
Namun alih-alih bisa memenuhi sebagian kebutuhan pangan keseharian mereka, jika mekanisme penyalurannya carut marut alias tersendat-sendat, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat memenuhi kebutuhan kesehariannya.
Sebut saja kemandegan penyaluran Sembako yang menimpa puluhan KPM di Dusun Tongtolokan RT, 11, 13 dan 14, Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, terdapat sedikitnya 32 KPM hingga akhir Mei 2021 kedapatan tidak lagi menerima bantuan Sembako selama 3 hingga 6 bulan.
Mereka mengeluh karena dengan tidak diterimanya bantuan Sembako tersebut beban kehidupannya dirasa semakin berat, apalagi di tengah situasi perekonomian yang sulit sebagai dampak wabah Covid-19 ini.
Keluhan itu seperti disampaikan Negsih, Imas, Ika, Idah, Ulfa, Rasida, Raswin, Kartini, Acem, Slamet, Lina dan Tarwinah (KPM RT 14 Kampung Tongtolokan); Anah, Irot, Narsih, Jalil, Entos (KPM RT 13, Kampung Tongtolokan); Nono, Warsiti, Roheti, Eti, Jubaedah (KPM RT 11 Kampung Tongtolakan).
“Dulu ketika masih menerima bantuan Sembako, ekonomi kami terasa sangat terbantu, kini kami meresa kerepotan setelah 6 bulanan tidak lagi menerima bantuan Sembako,” ujar mereka saat diwawancarai awak media, baru-baru ini.
Namun ironisnya KPM yang tidak menerima bantuan Sembako itu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)nya (ATM-Pen) tidak berada pada yang bersangkutan, melainkan berada di Ketua RT 13 Entang. Padahal sesuai ketentuan mestinya KKS itu dipegang oleh yang bersangkutan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketentuan itu seperti termaktub dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020 berbunyi “Bahwa KKS dan PIN tidak diperbolehkan untuk dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak selain KPM”.
Ketua RT 13, Entang saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, membantah bila dirinya menghimpun dan menyimpan KKS KPM warganya. Entang mengaku bila KKS KPM warganya dikumpulkan di e-Warong. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan saat realisasi bantuan. “Tidak…, tidak informasi itu tidak benar jika saya menghimpun dan menyimpan KKS KPM warga saya, yang menyimpan KKS adalah e-Warong,” ujarnya berdalih.
Menurut Entang, tidak cairnya bantuan BPNT KPM itu, lebih disebabkan adanya data yang rancu, seperti kekeliruan nama KPM, NIK, KTP, tidak sama dengan Danom yang sudah divalidasi Kemensos.
Berbeda dengan penjelasan Ketua RT 14 Usup, dirinya tidak mengetahui persis ihwal keberadaan kartu KKS KPM. “Tetapi saya mendengar kabar kartu ATM itu disimpan di Ketua RT 4 Entang,” ucapnya.
Untuk menelusuri fenomena ini, awak media mencoba melayangkan surat kepada petugas TKSK Kecamatan Cipunagara bernomor 04/DMK/Biro-Sbg/V/2021, untuk meminta data siapa saja yang mendapat bantuan Sembako di Desa Manyingsal terhitung hingga bulan Mei 2021, namun kendati sudah melebihi waktu 10 hari sejak surat itu dilayangkan, petugas TKSK tidak berkenan menjawab seakan mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Abh)