Jakarta, Demokratis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bahwa pihaknya bakal menerima putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan aturan batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
“Posisi KPU terkait Putusan MA adalah posisi penerima, karena dalam judicial review, KPU sebagai pihak termohon. Jadi proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tersebut, KPU fokus pada rancangan norma yang ada,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Meskipun begitu, Idham menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan MA secara resmi yang dipublikasi oleh MA. Sebab KPU belum menerima atau mendapatkan kabar tersebut secara resmi.
Sementara, KPU kini masih melakukan harmonisasi Rancangan PKPU dengan peraturan undang-undang lainnya mengikuti aturan yang lama.
“Prinsipnya proses harmonisasi RPKPU tersebut tetap berjalan sesuai materi rancangan norma yang ada. Saat ini masih dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jika sudah selesai, ya segera diundangkan,” jelas Idham.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Dari informasi yang didapat, putusan itu diputuskan oleh majelis hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu (29/5/2024).
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut. (EKB)