Jakarta, Demokratis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menetapkan hasil pemilihan umum secara nasional pada 20 Maret 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pascahari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
“Menurut Undang-Undang Pemilu di Indonesia, dalam waktu paling lama 35 hari ke depan setelah hari pemungutan suara itu nanti dijadwalkan pada tanggal 20 Maret 2024, KPU harus sudah menetapkan hasil Pemilu secara nasional,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Adapun hasil Pemilu yang dimaksud adalah penetapan hasil perolehan suara. Meliputi pemilu di kabupaten kota, DPRD provinsi, DPD, DPR, dan presiden.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, dalam kurun waktu 3×24 jam setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, maka oleh Undang-Undang Pemilu diberikan kesempatan para peserta pemilu yang akan melakukan komplain terhadap hasil pemilu, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.
Hasyim menerangkan pada Pemilu 2019, tercatat ada sekitar 300 perkara yang didaftarkan di MK. Dari ratusan perkara tersebut yang dilanjutkan dengan sidang pembuktian dan dinyatakan terbukti ada salah rekap sebanyak 12 perkara.
“Kita semua berusaha semaksimal mungkin, sekiranya ada pihak-pihak yang komplain dan keberatan terhadap hasil pemilu, disalurkan lewat MK,” kata Ketua KPU RI. (EKB)