Jakarta, Demokratis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draf peraturan KPU (PKPU) yang menggabungkan soal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, baik di dalam dan luar negeri.
Anggota KPU Viryan Aziz mengatakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri itu relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan.
“Yang berubah pada saat ini adalah kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri. Ini salah satu poin penting dari PKPU ini,” kata Viryan dalam Uji Publik terhadap Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, Rabu (6/4/2022).
Dia menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional dilakukan dalam satu rapat pleno terbuka.
“Kenapa PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung? Salah satunya karena penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka,” katanya.
Alasan lain untuk menggabungkan draf PKPU tersebut ialah peningkatan efektivitas, yang dapat memudahkan para stakeholders dan publik memahami PKPU.
“Misalkan, bagi teman-teman di luar negeri, selama ini hanya memegang PKPU Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri; maka akan menjadi lebih utuh kalau sudah disatukan,” katanya.
Selain itu, dia menyebutkan isu lain yang dilakukan penyesuaian di draf PKPU, yakni penyempurnaan definisi, isu pemilih dan syarat terdaftar sebagai pemilih, serta penyediaan, sinkronisasi, dan penyandingan data.
Selanjutnya, isu mengenai penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, pengumuman daftar pemilih, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan sistem informasi. (Albert S)