Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kota Tasikmalaya Adakan Rakor Penyampaian LHKPN, Wajib Laporkan Harta Kekayaan Calon Terpilih Anggota DPRD Sebelum Dilantik

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengadakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi calon terpilih anggota DPRD Kota Tasikmalaya pada Pemilu tahun 2024 di salah satu hotel di Jln. Yudanegara Kota Tasikmalaya, Kamis (6/6/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian untuk mengingatkan kepada calon terpilih anggota DPRD yang harus menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum.

“Hal itu harus dilakukan 21 hari sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah janji atau pelantikan,” ucap Asep Rismawan, S.Ip, Ketua KPU Kota Tasikmalaya kepada wartawan usai acara.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan ini juga merupakan kali kedua setelah sebelumnya pihaknya sampaikan kepada LO partai.

“Kita punya grup WA juga LO Parpol dan disampaikan juga di sana. Hal ini mengingatkan kembali bahwa ada kewajiban itu yang harus dilakukan oleh calon terpilih,” terangnya.

Masih kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, pelaporan ini sudah biasa dilakukan oleh calon terpilih, apalagi kebanyakan yang terpilih ini sudah menduduki anggota DPRD sebelumnya (incumbent).

“Pelaporan ini sebetulnya tidak sulit. Setelah calon terpilih menyampaikan ini, akan jadi laporan kami ke Wali Kota Tasikmalaya nantinya,” jelas Asep. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles