Subang, Demoratis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Gubernur / Wkl Gubernur Jawa Barat, Bupati /Wkl Bupati Subang Serentak 2024, sekaligus pembubaran Badan ad hok KPU Subang, berlangsung di Sariater Hot Spring Resort Subang pada 23-25 Januari 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, dan dihadiri unsur pimpinan KPU lainnya dan seluruh Badan ad hoc KPU Subang, seperti PPS dan PPK, yang akan berakhir pada Senin (27 Januari 2025).
“Evaluasi ini diperlukan sebagai acuan keberlangsungan penyelenggaraan pilkada kemarin, apakah memang sudah berjalan sesuai dengan harapan atau tidak, dan sebagai legacy untuk penyelenggaraan pilkada di masa mendatang,” ujar Abdul Muhyi.
Selain mengevaluasi pelaksanaan pilkada, rapat tersebut juga membahas penyelesaian sengketa hasil Pilkada Subang 2024. Ketua KPU Subang menyampaikan optimismenya terkait penyelesaian sengketa tersebut.
“Saya optimis, untuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan Bupati/Wkl Bupati Subang kemarin akan segera selesai. Berdasarkan undang-undang, minimal ambang batas selisih perolehan suara 0,5 persen saja sudah dilampaui, dengan hasil yang ada yaitu mencapai 16 persen,” ucapnya.
“Dalam pelaksanaannya, mulai dari tingkat kabupaten, PPK kecamatan, hingga PPS di tingkat desa, tidak ada masalah krusial atau daerah yang harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU),” jelas Abdul Muhyi.
Namun, terkait isu gugatan usia salah satu pasangan calon terpilih, Abdul Muhyi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Nanti kita lihat di sidang lanjutannya ya,” tutupnya.(Abdulah)