Subang, Demokratis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menyatakan, bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati jalur perseorangan Pilkada 2024, Agus Eko–Sujaka, belum memenuhi syarat. Kendati begitu, paslon independen ini masih bisa mengikuti tahap selanjutnya berupa tahapan perbaikan kesatu.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 140/PL.02.2.BA/3213/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang diteken oleh seluruh komisioner KPU pada 1 Juni 2024, pihaknya melakukan vermin atau verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan paslon jalur perseorangan Agus Eko–Sujaka dengan bukti pernyataan dukungan.
Hasil vermin tersebut, ungkap dia, dari total jumlah dukungan sebanyak 78.207, KPU menyatakan bahwa 331 memenuhi syarat alias MS, 2.631 belum memenuhi syarat alias BMS dan sebanyak 75.245 tidak memenuhi syarat alias TMS.
“Dengan demikian, bakal paslon perseorangan ini dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan perbaikan kesatu,” ujar Muhyi. (Abdulah)