Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPUD Subang Tanggapi Keputusan MK Putusan Perkara No. 60/PUU-XXII/2024 Soal Pencalonan Pilkada 2024

Subang, Demokratis

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang memberikan tanggapan terkait Keputusan Mahkaman Konstitusi tentang PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah menjelang kontestasi Pilkada 2024.

Komisioner KPUD Subang Yudha Adikusuma mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Hingga nanti apabila sudah keluar keputusan dari KPU RI terkait Keputusan MK, KPUD Subang masih berpedoman pada PKPU No. 8 Tahun 2024 terkait pencalonan Kepala Daerah.

“Kita, KPU Subang, masih menunggu arahan dari KPU RI, kapan kita memberlakukan keputusan MK itu, karena kita butuh penjelasan dan arahan secara tertulis,” ucap Yudha saat dimintai keterangan,  seperti dikutip wartain.com, (22/08/2024).

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), baru-baru ini, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora menimbulkan dampak yang signifikan terhadap hak Partai Politik dalam mencalonkan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara No. 60/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang berpartisipasi dalam Pemilu memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Dampak dari putusan tersebut sebagai penegasan bahwa syarat kepemilikan kursi di DPRD tidak lagi menjadi keharusan mutlak bagi partai politik dalam mencalonkan perwakilannya menjadi kepala daerah. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles